Presdir Freeport Dianggap Langgar UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 November 2015, 15:38 WIB
Presdir Freeport Dianggap Langgar UU ITE
maroef sjamsuddin/net
rmol news logo Tindakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin menyadap pembicaraannya dengan Ketua DPR, Setya Novanto tidak dapat dibenarkan. Kuasa hukum Setya, Firman Wijaya menilai tindaka Maroef tersebut melanggar hukum.

Pihaknya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersikap bijak dengan mengedepankan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelidikan dugaan skandal pencatutan nama presiden yang dituduhkan kepada Setya.

"UU ini harus menjadi acuan karena penyadapan yang dilakukan petinggi PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar UU," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Firman berpendapat, tindakan Maroef itu jelas-jelas sudah melanggar UU ITE Pasal 31 dan 32 yang menyebutkan bahwa penyadapan harus didasari permintaan dari kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU.

"Tapi kita sebagai penasihat hukum juga sedang mendalami tentang keabsahan alat bukti serta otoritas penggunaan alat bukti dengan UU ITE. Ini tentu perlu penelitian yang mendalam, jangan sampai bermasalah," tambahnya.

Firman pun memastikan kliennya mempercayakan sepenuhnya masalah penyadapan itu kepada MKD.

"Kita harapkan sebelum sidang MKD ini sudah clear terlebih dulu," tutupnya.[wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA