Pihaknya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersikap bijak dengan mengedepankan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelidikan dugaan skandal pencatutan nama presiden yang dituduhkan kepada Setya.
"UU ini harus menjadi acuan karena penyadapan yang dilakukan petinggi PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar UU," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Firman berpendapat, tindakan Maroef itu jelas-jelas sudah melanggar UU ITE Pasal 31 dan 32 yang menyebutkan bahwa penyadapan harus didasari permintaan dari kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU.
"Tapi kita sebagai penasihat hukum juga sedang mendalami tentang keabsahan alat bukti serta otoritas penggunaan alat bukti dengan UU ITE. Ini tentu perlu penelitian yang mendalam, jangan sampai bermasalah," tambahnya.
Firman pun memastikan kliennya mempercayakan sepenuhnya masalah penyadapan itu kepada MKD.
"Kita harapkan sebelum sidang MKD ini sudah clear terlebih dulu," tutupnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: