Kasus Rio Capella Berpotensi Besar Seret Petinggi Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 November 2015, 10:41 WIB
Kasus Rio Capella Berpotensi Besar Seret Petinggi Kejagung
rio capella/net
rmol news logo Petinggi Partai Nasdem dan Kejaksaan Agung bisa terseret kasus dugaan suap perkara bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara yang menyeret mantan Sekjen Nasdemm Patrice Rio Capella.

Demikian pandangan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril.

"Kasus ini saya kira masih sangat terbuka. Bisa jadi ada pihak-pihak lain yang terseret dan pihak-pihak lain itu bisa banyak kemungkinan," kata  Oce saat dihubungi wartawan, Senin (23/11).

Oce mengatakan, kemungkinan tersebut terjadi karena kasus ini masih dalam persidangan. Terseret atau tidaknya tergantung pada alat bukti, saksi-saksi atau dokumen yang terkait.

"Tidak mungkin ini tidak dilakukan secara perencanaan, tidak bekerja sama dengan pihak lain," ujarnya.

Diketahui Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Rio Capella.
 
Selain Paloh, juga akan dihadirkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ramdan Taufik (sopir dari Evy Susanti), Clara Widi Wiken (kakak dari Fransisca Insani Rahesti alias Sisca) yang juga advokat magang di kantor pengacara OC Kaligis.

Oce menambahkan, para petinggi Kejagung harus diperiksa. Sebab setiap pengakuan dalam persidangan bisa menjadi bahan bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi bila dugaannya berhubungan dengan permaianan  mafia hukum atau mafia perkara.

"Setiap informasi yang disampaikan tersangka itu  di bawah sumpah jadi itu bisa menjadi semacam bukti permulaan petunjuk awal bagi KPK untuk megembangkan kasus ini sampai ke pihak-pihak lain, ini perlu didalami. Periksa petinggi-petinggi di Kejaksaan Agung," katanya

Petinggi yang dimaksudnya di antaranya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung.

Seperti diberitakan sebelumnya Istri Gatot , Evy Susanti mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Maruli lewat OC Kaligis. Hal itu terungkap saat Evy dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sementara nama Prasetyo disebut oleh mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Dia mengatakan Evi menyebut ada dana untuk Jaksa Agung HM Prasetyo sebesar 20 ribu dolar AS.

"Jaksa Agung ini mau tidak mau dia punya koneksi dengan orang-orang Nasdem dan saat ini yang menjadi tersangka adalah petinggi Nasdem. Dalam kasus yang melibatkan petinggi politik, biasanya emang begitu ada koneksi politik yg terjadi karena mereka satu partai. Jaksa Agung ini kan dulu anggota Nasdem kemudian yang menjanjikan untuk mengatur perkara ini juga dari Nasdem, jadi saya kira logikanya ketemu disitu," kata Oce.

Dia pun menyarankan, sebaiknya KPK mengambil alih kasus Bansos karena secara UU memungkinkan. Permasalahannya tinggal kemauan dari KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

"Kalau saya lebih cenderung kasus ini ditangani oleh KPK seluruhnya, kasus suapnya juga dan kasus bansosnya juga sehingga tidak terpecah dan lebih fokus. KPK itu lebih efektif daripada Kejagung," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA