Pakar hukum tata negara Amril Sihombing menilai tertutupnya informasi mekanisme penilaian dan seleksi jaksa di Kejaksaan Agung menjadi salah satu faktor yang dipertanyakan.
"Contoh saja promosi Jaksa KPK Yudi Kristiana, lalu eks. Kajari Pontianak, promosi Direktur Penyidikan Pidsus Maruli Hutagalung, lalu yang terbaru persaingan merebut kursi Kepala Kejati DKI Jakarta," bebernya kepada redaksi di Jakarta, Sabtu (21/11).
Menurut Amril, sesuai perundang-undangan, baik promosi dan mutasi jaksa harus dilihat dari track record secara kualitas dan kuantitas. Sangat disayangkan jika ada oknum jaksa yang tidak berprestasi dan diduga terlibat suatu pidana justru dipromosikan.
"Meski sudah ada aturan maupun standar operasional prosedur yang berlaku, sepertinya bidang pembinaan Kejaksaan Agung tidak mengimplementasikan apa yang sudah ada dalam aturan tersebut. Wajah penegakan hukum di Indonesia makin tercoreng, sekaligus tidak sesuai Nawacita Jokowi," jelasnya.
Dia menambahkan, proses mutasi ataupun promosi seorang jaksa harus berdasarkan kompetensi dan berbasis kinerja yang profesional. Maka penempatan itu harus dilakukan dengan melihat masa bakti kerja para jaksa itu sendiri untuk dirotasi.
"Jika sistem promosi mutasi berjalan profesional maka jaksa akan memiliki motivasi untuk bekerja secara profesional dan berintegritas," cetus Amril.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mendesak Korps Adhyaksa mengevaluasi kondisi tersebut. Sebab, mutasi dan promosi harus dilakukan kepada jaksa yang memiliki wawasan ilmu pengetahuan.
"Ke depan kita akan menghadapi persoalan hukum yang sangat luar biasa, baik itu hukum nasional maupun internasional. Bila perlu ada kajian, mulai dari penelitian administrasi, integritas dan SOP yang profesional," katanya.
Dia berharap jika Jaksa Agung HM Prasetyo jadi dicopot oleh Presiden Jokowi maka pejabat Jaksa Agung yang baru harus bisa memperbaiki sumber daya manusia di lembaga, dengan memenuhi sistem angggaran.
"Reformasi birokrasi kejaksaan harus dilakukan oleh Jaksa Agung yang baru nanti berjalan. Karena, salah satu mandat dalam Inpres 7/2015 dan Program Nawacita untuk dilaksanakan oleh kejaksaan adalah melakukan lelang jabatan strategis pada lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum," jelas Masinton.
[wah]
BERITA TERKAIT: