Begitu diumumkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen sekaligus ketua panitia seleksi Sekjen KPK.
"Untuk para deputi telah terisi semua hanya sekjen kosong, KPK membuka lowongan Sekjen," terang pria yang biasa disapa Zul itu di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Kesempatan tersebut terbuka bagi kalangan PNS manapun, terkecuali bagi anggota partai politik (parpol).
"Ini terbuka untuk PNS dengan persyaratan pangkat golongan II pembina utama muda 4C minimal 4 tahun menduduki eselon II atau setingkat, beriusia maksima 58 tahun. Parpol tidak diperkenankan," terangnya.
KPK mengharapkan putra putri negara yang memiliki integritas baik dalam penegakan hukum dapat bergabung dengan lembaganya. "Kita ingin dalam tenggat waktu putra terbaik bangsa ikut seleksi KPK," pintanya.
Untuk kriteria, menurut Zul, calon sekjen harus memiliki integritas, kemampuan, daya tahanm, achivment dan mampu menjembatani pimpinan KPK.
Informasi lebih lanjut bisa diketahui melalui situs resmi KPK. Pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 3 Desember 2015.
Berikut tahapan seleksi pemilihan sekjen KPK: 1. Administrasi
2. Test potensi meliputi assesmen dan kesehatan
3. Wawancara
4. Penyerahan ke tim penentu (Sekab) akhir ke pimpinan KPK
.[wid]
BERITA TERKAIT: