Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016, Indriyanto Pasrah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 18 November 2015, 15:13 WIB
indriyanto seno adji/net
rmol news logo Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Revisi Undang-Undang KPK sedang Prolegnas, tinggal menunggu pembahasan tahun 2016," terang anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11).

Masinton juga menegakan rencana parlemen merevisi UU yang ditelurkan pada tahun 2002 itu sudah diumumkan pada paripurna DPR RI. Usulan revisi UU KPK sebenarnya telah beberapa kali terdengar, namun terus gagal terealisasi.

Kepastian itu ditanggapi oleh internal KPK. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menilai UU KPK saat ini sudah lebih dari cukup. Ia berpendapat belum ada urgensi untuk merevisinya.

"Prinsipnya, UU KPK masih sangat eksis dan tetap dipertahankan saja," tegasnya.

Namun, apabila DPR tetap ingin mengubahnya, sebaiknya hal itu demi penguatan sistem kerja KPK, bukan sebaliknya. Dia juga berharap DPR RI tidak melindungi anggota-anggotanya yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

"Andai tetap dipaksa juga, revisi itu harus dalam basis penguatan, bukan pelemahan seperti konsep beberapa angota DPR yang berpolemik," demikian Indriyanto. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA