Surat Pengajuan JC Rio Capella Akan Dirapatkan Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 05 November 2015, 16:28 WIB
Surat Pengajuan JC Rio Capella Akan Dirapatkan Pimpinan KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya pengajuan Justice Collaborator dari tersangka kasus suap anggota DPR, Patrice Rio Capella menjadi Justice Colaborator (JC).

"Memang benar Pak RC (Rio Capella) mengajukan jadi JC, Minggu lalu," ujar Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP di gedung KPK, Jl.HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Dia menambahkan, surat pengajuan tersebut saat ini sudah sampai di meja pimpinan. Selanjutnya, pimpinan akan membahas dalam rapat pengajuan tersebut.

"Dan sampai Selasa lalu suratnya sudah diedarkan di pimpinan. Diusulkan oleh penyidik dari penindakan," lanjut Johan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Sekjen Partai NasDem ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA