Bantuan Sewa Pesawat Tidak Pengaruhi Proses Hukum Terhadap Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 28 Oktober 2015, 12:41 WIB
Willem Rampangilei/net
rmol news logo Proses penegakan hukum akan tetap berjalan bagi korporasi yang terbukti membakar lahan di wilayah konsesinya meskipun perusahaannya membantu pemerintah menyewa tambahan pesawat water bombing untuk pemadaman.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei, dikutip dari RMOL Sumsel. Ia mengatakan, dua unit pesawat dari Rusia merupakan pesawat yang disewa oleh perusahaan Sinar Mas. Sedangkan, untuk 8-10 pesawat fixed-wing  lain akan dibebankan kepada pihak swasta atau perusahaan lainnya.

Penegakan hukum tetap berjalan. Itu harus harus dipegang,” tegas Willem saat ditemui di VVIP Room Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Rabu (28/10).

Menurutnya, perusahaan yang lahannya terbakar memang menunjukkan kepedulian membantu pemerintah dengan mendatangkan pesawat sewa untuk melakukan water bombing.

"Jadi penerimaan bantuan itu wujud kepedulian, kalau bicara mengenai kemitraan. Jadi masyarakat, pemerintah, dan pengusaha,” tambahnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA