Dugaan Cawe-cawe Oknum Kejagung di Pelindo II Semakin Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 16:21 WIB
Dugaan Cawe-cawe Oknum Kejagung di Pelindo II Semakin Kuat
masinton pasaribu/net
rmol news logo . Batalnya kembali rapat rapat Panitia Khusus (Pansus) PT Pelindo II dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo hari hari ini (Selasa, 27/10) semakin memperkuat kesan bahwa oknum di Kejaksaan Agung adalah bagian dari kolusi dan rantai permainan Dirut PT. Pelindo II RJ Lino.

Kabar keterkaitan Kejagung itu sendiri adalah terkait perpanjangan konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) kepada perusahaan asal Hongkong, Hutchison Port Holdings pada 2014. Perpanjangan hingga 2039 itu dilakukan sebelum batas waktunya dan mendadak, dengan nilai kontrak yang lebih rendah dari nilai kontrak awal. Perpanjangan juga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur UU. Yakni syarat pendahuluan seperti dimuat dalam UU 17/2008.

Belakangan, Lino berani memperpanjang kontrak itu karena yakin tak akan ada masalah hukum setelah mendaatkan fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dokumen itu dikeluarkan oleh pejabat Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak, Agoes Djaja. Surat atau fatwa ini yang dijadikan dasar bagi perusahaan itu memperpanjang konsesi JICT.

Menurut Anggota Pansus Pelindo II DPR, Masinton Pasaribu, yang disebut pihak Lino sebagai fatwa dari Kejagung itu sebenarnya hanya bersifat opini.

"Itu kan opini Jamdatun dijadikan dasar oleh Lino untuk perpanjangan konsesi kontrak JICT dan Hutchinson. Nah itu Secara hukum kita tanyakan nanti, karena sebenernya kan ada UU Pelayaran 17 tahun 2008 yang mengatur regulasi dan operator," jelas Masinton, Selasa (27/10).

Dikatakan politikus PDIP itu, pihak Kejagung tampak sengaja mengabaikan keberadaan UU 17/2008 yang bersifat lex specialis, dan hanya berpaku pada KUHP.

"Seharusnya yang lebih specialis adalah UU Nomor 17 itu yang menjadi dasar opini Jamdatun itu," imbuhnya.

Lanjut Masinton, kuat dugaan bahwa ada kongkalikong dan kolusi diantara Lino dengan oknum di Kejagung. Karena itulah pihaknya mengundang Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk menelusuri dugaan itu.

"Ya bisa saja ada pelanggaran hukum, tergantung temuan nanti," kata Masinton.

Diketahui, batalnya rapat Pansus PT Pelindo II dengan Jaksa Agung hari ini karena mayoritas pimpinan dan anggota pansus berhalangan hadir, sehingga akan diagendakan ulang. Sebelumnya pada Kamis (22/10) lalu, Pansus Pelindo dengan Jaksa Agung juga batal rapat, infonya karena yang hadir kala itu hanya Jamdatun dan Jampidsus, sementara Pansus menginginkan kehadiran Jaksa Agung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA