Jaksa Agung: Kasus Risma Sudah Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 12:56 WIB
Jaksa Agung: Kasus Risma Sudah Selesai
hm prasetyo/net
rmol news logo Kejaksaan Agung mengklaim masih sejalan dengan Polri dalam menangani kasus mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), terkait perkara Pasar Turi.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan bahwa Kejaksaan mengikuti langkah Polri dalam kasus Risma. Nasib perkara dugaan penyalahgunaan wewenang Risma sepenuhnya di tangan penyidik kepolisian.

‎"Mereka (Polri) melihat dalam penyidikannya pun ada kekeliruan, saya juga enggak begitu jelas dengarnya. Yang pasti mereka menyidik, ini perkara pidana umum dan sepenuhnya jadi domain Polri,” ujar Prasetyo saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).

Menurutnya, Kejaksaan sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bulan September. Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keluar pada bulan Mei. Belakangan, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), sehingga kasus Risma dihentikan.

Ditegaskannya, Kejaksaan bisa melangkah dalam suatu perkara jika berkas perkara itu sudah diterima dari kepolisian. Dalam kasus Risma, Kejaksaan tidak menemukan celah untuk melanjutkan kasus ke penuntutan.

"Jika berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan, maka disitulah mulai dilakukan penelitian, namanya penuntutan," terangnya.‎

"Sekarang bagaimana mau meneliti kalau berkasnya enggak ada. Info terakhir, berkas sudah dihentikan penyidikannya. Kan sudah selesai itu berarti," lanjut eks fungsionaris Partai Nasdem itu.

Dengan demikian, Prasetyo membantah keras anggapan yang menyebut Kejaksaan bertanggung jawab atas status tersangka pada politisi PDI Perjuangan tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA