Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Noprisman. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Saksi didalami terkait uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, serta penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyidikan baru yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan diterbitkan pada Oktober 2026. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru tersebut.
"Ini merupakan penyidikan baru untuk sprindik umum yang terbit per Oktober 2026, di mana dalam penyidikannya sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," jelasnya.
KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.
"Kami akan update terus perkembangan penyidikan perkara ini," pungkas Budi.
Penyidikan di Kota Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada Oktober 2026. Keduanya adalah B Daditama, mantan Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong sekaligus mantan tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong periode Maret-September 2025, serta Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
Penyidik turut menelusuri dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak. Salah satu pihak yang menjadi perhatian penyidik adalah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Dalam rangkaian pengembangan perkara, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Vinna, antara lain apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 29 September 2026, Toyota Kijang Innova Zenix pada 22 September 2026, serta Mercedes-Benz pada 21 September 2026.
KPK sebelumnya juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026 dan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar.
Selain menelusuri aliran uang dan aset, penyidik mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak legislatif dan swasta dalam rangkaian perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: