"Banyak tersangka (yang tidak sah), begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka menjabat," jelas Maqdir di Kantor KPK Jakarta, Senin (26/10).
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Maqdir membeberkan bahwa pengangkatan Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi tidak berdasarkan ketentuan Perpu nomor 1 tahun 2015 pasal 33 A (UU KPK), tentang pengangkatan pimpinan lembaga antirasuah harus melibatkan DPR dalam keputusannya.
"Ketentuan dari UU KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan, beliau bertiga (Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP) itu hanya diangkat berdasar pada putusan Presiden," kritis Maqdir.
Oleh sebab itu, Maqdir dalam surat praperadilan kliennya mencantumkan perihal keabsahan pimpinan KPK saat ini.
Sebelumnya, usai ditetapkan Rio Capella oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, Maqdir selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, ia melihat banyak kejanggalan yang terjadi.
Kasus yang menjerat orang dekat Surya Paloh ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[sam]
BERITA TERKAIT: