Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga hakim yang diduga telah menerima suap dari OC Kaligis, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Persidangan sebelumnya pada Kamis (1/10) pekan lalu, istri gubernur Sumatera Utara nonaktif, Evy Susanti yang hadir sebagai saksi, secara gamblang mengaku telah memberi fee pengacara sejumlah 3 ribu dolar AS kepada OC Kaligis melalui ajudannya. Uang ribuan dolar AS diakunya berasal dari kantong pribadi.
Dalam kesempatan itu, jaksa KPK juga memperdengarkan rekaman sadapan perbincangan via telepon antara Evy dengan anak buah OC, Yulius Irwansyah alias Iwan.
"Sudahlah jangan dibahas dulu. Karena kan kita fokus ke PTUN ini. PTUN ini nanti saya bawa ke Jaksa Agung (HM Prasetyo), itu bilangnya (OC Kaligis)," kata Iwan ke Evy sebagaimana isi rekaman tersebut.
Selain Evy, mantan sekretaris pribadi OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni atau Indah juga dihadirkan bersaksi dalam persidangan OC pekan lalu.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah melakukan penyuapan terhadap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera. Adapun jumlah uang yang sudah dikeluarkan OC Kaligis untuk menyuap pihak tersebut, yakni sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Menurut pemaparan yang tertuang dalam surat dakwaan miliknya, uang tersebut berkaitan dengan pemberian dari Evy.
[wid]
BERITA TERKAIT: