Begitu antara lain tertulis dalam surat dakwaan untuk Jero Wacik yang disusun Jaksa KPK dan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipiko Jakarta, Selasa (22/9).
Pemberian uang dilakukan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno melalui Didi Dwi Sutrisnohadi yang saat itu menjabat Kabiro Keuangan Kementerian ESDM.
Hal ini bermula saat Daniel mengeluhkan kurangnya dana oprasional seperti bantuan lembur untuk staf yang tidak dianggarkan APBN kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pada September 2011.
Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan keluhan Daniel.
Jero akhirnya memberikan Rp 25 juta per bulan untuk membantu Daniel. Pemberian pertama terjadi pada 15 November 2011. Namun pada April 2013 besaran bertambah menjadi Rp 30 juta per bulan, dan pada Agustus 2013 menjadi Rp 40 juta.
"Adapun uang yang dibrtikan terdakwa melalui Atela Falatih untuk bantu kegiatan oprasional Daniel Sparringga berjumlah Rp610 juta bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM," ujar Jaksa KPK Dody Sukmono membacakan dakwaan.
[dem]