Perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar membeberkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang kuat untuk memenangkan praperadilan tersebut.
"Kami menyerahkan bukti terkait legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, dan penyitaan," kata Firdaus usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/9).
Menurutnya, bukti tersebut sudah kuat. Apalagi kejaksaan sudah memiliki bukti dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukan jika PT VSI terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lainnya yang dipimpin oleh Suzanna Tanojo.
Selain itu, lanjut Firdaus, semua PT tersebut juga memiliki satu rekening yang sama dan saham yang sama.
"Jadi PT VSI terafiliasi dengan PT Victoria Sekuritas, PT Victoria Securitas Investama dan PT Victoria Securities
Internasional. Nah yang internasional ini yang menghubungkan ke
BPPN. Mereka semua dalam satu kantor yang sama di Panin Tower. Itu
terlihat dari aktanya," beber Firdaus
Terkait penggeledahan, kata Firdaus, pihaknya yakin sudah sesuai dengan aturan. Penyitaan terhadap barang-barang yang digeledah dari PT VSI yang dilakukan kejaksaan telah disetujui oleh PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Firdaus menilai, barang bukti yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum PT VSI tidak cukup kuat. Mereka tidak bisa menunjukan jika penggeledahan yang dilakukan salah
alamat.
"Kemudian, subjek dan objek keliru. Kami yakin mereka akan kalah, karena buktinya tidak kuat," tegas Firdaus
Apalagi, kata Firdaus, dalam persidangan kuasa hukum PT VSI tidak bisa memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. Seharusnya, mereka memohon praperadilan ke PN Jakpus atau masuk ke ranah perdata.
"Apalagi tuntutannya Rp 1 triliun. Ini semakin tidak masuk akal. Hakim harusnya melihat hal ini,"demikian Firdaus.
[wid]