Alasannya, saat ini KPK tengah menyelidiki kasus baru yang diduga melibatkan pengacara kondang tersebut.
"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut, dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Selain itu, Yudi membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita. Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi bukit permulaan untuk menjerat ayah artis Velove Vexia tersebut dalam kasus baru.
"Ditemukan adanya spacies transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," papar Jaksa Yudi.
Jaksa Yudi kembali menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan pemblokiran rekening tertuang dalam UU. Ini sejalan dengan kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam UU 30/2002 tentang KPK Pasal 12 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada Bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar pada Kamis (10/9) lalu, OC Kaligis memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak KPK mengembalikan rekening di sejumlah Bank yang disita agar bisa menggaji pegawai-pegawainya. Dia mengklaim rekening yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: