‎"Kalau sudah melalui ketentuan hukum, tentu harus kita hormati," kata dia di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Kordinator Jurubicara Partai Demokrat itu, partainya selalu menghormati proses hukum yang tengah berjalan, apalagi yang sifatnya menjadi keputusan hakim.
"Kita semua nggak boleh komentar hukum, kita harus hormati. Nggak boleh dikomentari, Partai Demokrat menghormati hukum," tukas politisi nyenterik itu.
Seperti diketahui, mantan KPK Antasari Azhar tengah menjalani asimilasi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang Banten. Antazari bekerja di sebuah kantor notaris di kawasan Tangerang dengan jam kerja pukul 07.00 hingga 17.00 wib.
Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepadanya. Dan kasasi yang diajukan oleh Antasari kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA), sehingga dia tetap divonis 18 tahun.
[dem]
BERITA TERKAIT: