Pihak KPK sendiri menghormati keputusan hakim terkait gugatan praperadilan politikus Nasdem itu mengenai dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," tutur pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (24/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.
Menurut hakim tunggal Edi Suprapto putusan digugurkan karena tersangka OC Kaligis sudah diperiksa oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan seluruh berkas perkara OC Kaligis sudah masuk ke pengadilan Tipikor.
"Berkas pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Edi Suprapto dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah membuka sidang perdana untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada OC Kaligis pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu. Namun, OC Kaligis tak hadir lantaran kondisi kesehatannya belum membaik.
KPK sendiri telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: