Empat pria paruh baya ini terpaksa harus rela meringkuk di sel pengap Polsek Singaparna. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya usai melakukan tindak pemerasan.
Dalam menjalankan aksinya dua orang pelaku bernama Pipin (49) asal Sukaraja dan Dedi (44) asal Bantarkalong mengaku sebagai wartawan serta dua orang lagi bernama Iman dan Kusnadi sebagai anggota LSM.
Korbannya bernama Iman Firman merupakan pegawai negeri sipil di unit kerja Klinik DOTS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaparna Medika Citrautama (SMC). Korban dituduh pelaku melakukan pungutan liar terhadap pasien yang berobat menggunakan kartu Jamkesda.
Meski tidak bisa dibuktikan keempat pelaku, mereka justru meminta uang belasan juta rupiah. Selain itu keempat pelaku juga mengancam akan melaporkan korbanya kepolisi telah berbuat kriminal. Korban yang merasa diintimidasi sempat memberikan uang tunai senilai Rp 7 juta kepada pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata, penangkapan keempat pria paruh baya ini terjadi usai memeras korban yang ketiga kalinya. Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 4 juta dari tangan pelaku. Selain itu satu unit kendaraan mini bus yang digunakan pelaku untuk berbuat, disita polisi. Niatnya mendapat untung justru harus berujung dibalik jeruji besi yang pengap.
Modus pemerasan itu bermula saat para pelaku mendapatkan informasi bahwa ada pasien Jamkesda di RS SMC dipungut biaya pengobatan oleh oknum pegawai rumah sakit. Padahal, seharusnya pasien Jamkesda ini tidak dikenai biaya pengobatan alias gratis.
Setelah mengetahui pemungut biaya pasien Jamkesda itu adalah Iman, keempat oknum tersebut langsung memeras yang bersangkutan. Para pemeras ini mengancam Iman akan memberitakan terkait pungutan itu di tabloid mingguan.
Mendapat tekanan itu, Iman akhirnya menyerahkan uang Rp 1 juta pada tanggal 10 Agustus kepada para pemeras.
Namun, para pelaku ini meminta staf unit kerja di Klinik DOTS itu memberikan uang sebesar Rp 12,7 juta. Kemudian, korban dan pelaku melakukan pertemuan kembali pada tanggal 12 Agustus di Masjid Al Askary Kecamatan Sukaraja. Pada pertemuan kedua ini korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta.
Namun, para pelaku tersinggung dengan nominal uang dari korban itu lantaran tidak sesuai dengan permintaan. Pelaku pun langsung mengintimidasi korban agar menyerahkan uang yang lebih besar.
Selanjutnya, pelaku meminta korban bertemu lagi pada 14 Agustus di RSUD SMC untuk menagih uang tambahan. Korban pun memberikan uang lagi sebesar Rp 4 juta.
"Nah, kebetulan disana ada anggota Satreskrim tengah ada kegiatan di rumah sakit. Anggta saya awalnya mengira ada transaksi narkoba. Ya, Iman memberikan bungkusan. Pas waktu didekati pelaku kabur," kata Kasat.
Polisi langsung mengejar empat pelaku yang kabur itu. Salah satu diantaranya yaitu Pipin berhasil ditangkap di lingkungan rumah sakit.
Setelah menangkap seorang pelaku dan menerima laporan dari korban, polisi langsung mengejar pelaku lain.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban. Dari Rp 7 juta yang diterima pelaku secara bertahap, sekitar Rp 3 juta sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara uang Rp 4 juta yang diterima pelaku pada tanggal 14 Agustus dibuang. Uang yang dibuang para pelaku hingga kemarin belum diketahui.
Akibat perbuatannya oknum wartawan dan anggota LSM itu diancam Pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: