"Kita memberi ruang kepada siapapun untuk memediasi yang bersangkutan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat (24/7).
Kapolri menyebutkan, tujuan pemberian ruang itu agar masalah kedua pihak agar cepat selesai. "Tujuannya agar kasus ini bisa dihentikan," ungkap badrodin.
Dia jelaskan, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, Polri tidak bisa mencabut kasus itu agar selesai.
Badrodin juga mempersilakan Kompolnas jika ingin turun tangan.
"Menkopolhukam memediasi ini belum selesai, kalau kompolnas mau mediasi silahkan saja," pungkas anggota Polri berpangkat empat bintang ini.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: