Informasi itu diutarakan oleh kuasa hukum Evi, Razman Arief Nasution saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/7).
"Bu Evi tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sudah ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," terang dia.
Evi, lanjut Rasman, meminta pemeriksaannya diundur oleh penyidik, awal pekan mendatang.
"Saya sendiri sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke KPK, hari ini. Isinya permintaan pengunduran pemeriksaan, pada Senin (27/7). Tanda terimanya juga sudah kita pegang," tandasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot dan Evi akan menjalani pemeriksaan, Jumat besok.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi ‎advokat M Yagari Bastara alias Gary dalam perkara suap ke hakim panitera PTUN Medan. Dalam perkara ini, sejumlah hakim dan advokat senior OC Kaligis juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
[sam]
BERITA TERKAIT: