Tak Izinkan Besuk OC Kaligis, KPK Langgar UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 17 Juli 2015, 19:53 WIB
Tak Izinkan Besuk OC Kaligis, KPK Langgar UU<i>!</i>
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Undang Undang dengan tidak mengizinkan pihak pengacara maupun keluarga dari tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis untuk membesuknya, bahkan di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H.

Parahnya, tim pengacara bahkan sudah menunjukkan segala macam surat ke pihak KPK. Namun, semuanya tetap sia-sia.

"Dari pihak keluarga dan pengacara sudah diusahakan untuk jenguk Bapak OC di hari raya ini tapi gak diijinkan oleh KPK," terang salah seorang tim pengacara OC Kaligis, Nadia Saphira kepada RMOL, Jumat (17/7).

"Pihak pemegang kuasa hukum pun sampai saat ini tidak di ijinkan untuk bertemu. Daftar nama keluarga dan Surat Kuasa sudah di berikan tapi tidak diijinkan juga," sambungnya.

Padahal, lanjut Nadia, berdasarkan pasal 69 dan 70 ayat 1 KUHAP. Maupun pasal 60 KUHAP dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi keluarga berhak mengunjungi seorang tersangka korupsi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan diatas pihak keluarga maupun pihak pemegang kuasa kenapa tidak diijinkan untuk bertemu. Bahkan tanpa dasar hukum saja tidak kemanusian kalo Pak OC tidak boleh di jenguk sama sekali apalagi di hari raya," sesalnya.

Ada keterangan jelas dari pihak kpk?

"Gak ada alasan yang valid dari pihak KPK," tandas artis pemeran film Jomblo ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA