Dikutip dari
Antaranews.com, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti,menjelaskan bahwa penanganan perkara hanya dapat dihentikan jika ada surat pencabutan perkara dari Sarpin.
"Polisi tidak bisa menghentikan begitu saja, harus ada dasar hukumnya. Salah satu syaratnya dicabut. Kalau sudah dicabut baru bisa dihentikan," kata Badrodin usai menghadiri Open House Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat (17/7).
Badrodin juga mengatakan, harus ada pihak ketiga yang dapat memediasi Sarpin dengan kedua Komisioner KY itu.
"Siapa saja yang merasa tidak adil, ya silakan coba saja (mereka) didamaikan, bantu mediasi. Jangan polisinya yang disuruh mundur. Karena yang penting bagi kami ada surat pencabutan," kata Badrodin.
Sarpin melaporkan Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki karena menganggap kedua orang itu telah mencemarkan nama baiknya di media massa.
Kasus ini berawal ketika Taufiqurrohman dan Suparman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[ald]
BERITA TERKAIT: