Kabareskrim Yakin Presiden Jokowi Tak Campuri Kasus Komisioner KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Juli 2015, 16:53 WIB
Kabareskrim Yakin Presiden Jokowi Tak Campuri Kasus Komisioner KY
budi waseso/net
rmol news logo . Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso yakin Presiden Jokowi tidak akan mencampuri status tersangka dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, terkait pencemaran nama baik yang diadukan Hakim Sarpin Rizaldi.

Buwas sapaan akrab Budi Waseso menganggap kasus Hakim Sarpin ini tergolong kasus biasa, bukan luar biasa.

"Beliau tidak mungkin mencampuri penegak hukum. Ini bukan kasus luar biasa," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bisa saja diakhiri apabila Hakim Sarpin mencabut laporannya sehingga kasus pencemaran nama baik ini akan selesai. Oleh karena itu dia menilai kasus ini tergolong biasa.

"Ini delik aduan, yang melapor jika mencabut ya selesai. Kasus biasa, hanya pencemaran nama baik saja. Pribadi saja," ungkapnya.

Disinggung masalah permintaan kuasa hukum KY, agar pemeriksaan Suparman dan Taufiqurrahman ditunda, Komjen Buwas menuturkan bahwa waktu pemeriksaan terhadap keduanya sudah dijadwalkan, dan juga masalah permintaan kuasa hukum KY juga akan dipertimbangkan.

"Artinya begini, kita mempertimbangkan bukan atas permintaan-permintaan begitu. Kita waktu sudah diatur. Saya enggak tahu (kapan diperiksa), penyidik yang menjadwalkan," tambahnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki beserta komisionernya Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (10/7). Kasus itu berdasarkan laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin menilai mereka telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan pembatalan status tersangka Komjen Budi Gunawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA