"Kalau pemeriksaan dia sebagai saksi kita sudah mendapatkan keterangan yang lengkap yang telak sekali untuk tersangka kita terdahulu," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Senin (13/7).
Pemeriksaan Honggo dilakukan Kamis pekan lalu di Singapura. Pemeriksaan dilakukan disana karena Honggo saat ini tengah menjalani perawatan.
Terkait pemeriksaan Honggo sebagai tersangka, kata Victor, sudah dianggap selesai oleh Bareskrim Polri. Sebab, saat akan dilakukan pemeriksaan Honggo jatuh dan mengalami pembengkakan di kepalanya.
"Kalau saya tidak mau memeriksa lagi, tetapi beliau punya hak untuk memperingankan dia. Kalau dia mau memberikan keterangan tambahan maka kita akan periksa dia lagi. Kalau saya pikir saya tidak membutuhkan (keterangan Honggo) lagi," demikian Victor.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.