MA Dituntut Perintahkan Hakim Sarpin Cabut Laporan KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Juli 2015, 18:05 WIB
rmol news logo . Penetapan dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahur sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi oleh Bareskrim Polri terus panen kritikan.

Kritikan juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). LSM yang bergerak di bidang hukum ini merasa kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh kedua Komisioner KY tersebut wajar dan tidak bisa dikategorikan penghinaan.

"Bahwa pernyataan-pernyataan kedua pejabat Negara dalam mengkritik putusan Praperadilan yang kontroversial tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam kapasitas sebagai pejabat Negara yang dilindungi oleh Undang â€" Undang dan tidak bisa dikatakan memiliki sifat penghinaan," terang Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin (13/7).

Karenanya, ICJR menuntut agar Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Hakim Sarpin untuk segera mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.

"Jika MA tidak meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya, maka MA akan menutup pintu masyarakat untuk mengkritik putusan-putusan Mahkamah Agung dan hal ini berlawanan dengan semangat keterbukaan yang selama ini dipromosikan oleh MA," sambungnya.

Supriyadi jelaskan, putusan pengadilan bukanlah milik hakim, baik secara personal ataupun kelembagaan saat putusan tersebut sudah diputuskan. Setiap putusan Pengadilan adalah milik masyarakat.

"Sehingga masyarakat berhak mengomentari, melakukan eksaminasi, ataupun menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penelitian untuk setiap orang," tegas dia.

Selain itu, lanjut Supriyadi, ICJR juga mendesak agar Bareskrim menghentikan kasus tersebut. Alasannya, kritik termasuk kritik yang paling keras terhadap putusan Pengadilan/Hakim adalah suatu kewajaran dan merupakan hal yang baik.

"Kritik akan mendorong putusan Pengadilan lebih akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA