Ketua Umum Ikadin, Sutrisno, SH. Mhum mengatakan, DPP Ikadin mendukung dan menyampaikan perhargaan yang tinggi kepada KPK atas OTT tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan KPK merupukan wujud pemberantasan praktik suap mafia hukum (suap) dalam dunia pengadilan.
"DPP Ikadin menolak dan mengecam keras praktik suap dan mafia hukum yang hingga saat ini masih banyak terjadi dalam dunia peradilan indonesia yang merusak sendi-sendi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan, yang pada gilirannya telah pula menggerus kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum (hakim jaksa polisi dan advikat) di mata masyarakat luas," kata dia dalam rilis resmi yang dikirim ke redaksi, Jumat (10/7) malam.
Sutrisno mengimbau agar KPK juga tak ragu-ragu untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan suap. "Mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya," terangnya.
"DPP Ikadin mengimbau aparat penegak hukum agar tidak berhubungan dengan dan tidak melayani markus alias makelar kasus dalam masalah peradilan (penyelidikan, penyidiikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan) yang dalam menjalankan praktiknya markus akan senantiasa mengedepankan cara-cara KKN, menghalalkan secara cara dan mempermainkan hukum dan keadilan," sambung Sutrisno.
Dia tegaskan, pihaknya mensinyalir masih adanya praktik markus kasus dalam dunia peradilan Indonesia sebagaimana disinggung dalam pidato Presiden Joko Widodo pada HUT Bhayangkara ke 69. "Di mana fakta ini tidak bisa dilepaskan dari kesempatan, kemudahan dan kerja sama yang diberikan oleh beberapa orang oknum polisi, jaksa dan hakim yang memang memiliki kedekatan dengan markus tersebut. hal ini tidak kecuali terjadi di Mabes polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," terangnya.
DPP Ikadin, klaim Sutrisno, punya banyak informasi bahwa ada kecenderungan oknum penegak hukum lebih suka, lebih terbuka dan lebih kooperatif apabila bertemu markus dibanding dengan bertemu advokat. Pertimbangannya, banyak kontribusi yang didapat.
"DPP Ikadin hingga saat ini masih menemukan dan melihat di beberapa pengadilan bahwa masih sangat mudah bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara, seperti bertemu dengan hakim yang menangani perkaranya. DPP Ikadin juga mengimbau kepada MA agar pihak pengadilan/hakim sungguh-sungguh menjaga jarak dan membatasi kemunikasi dengan advokat terkait dengan perkara yang sedang ditangani advokat tersebut guna mencegah terjadinya praktik KKN (suap)," demikian Sutrisno.
Sebelumnya, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka juga telah ditahan oleh KPK.
[sam]
BERITA TERKAIT: