Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan, keduanya terlibat kasus korupsi penerimaan, pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) USU senilai Rp 6 miliar.
"Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi bahwa dana penerimaan mahasiswa Program Magister Manajemen USU pada 2010-2011 tidak pernah disetorkan ke rekening Rektorat USU di Bank BNI dan Mandiri," kata dia seperti diberitakan
Medanbagus.com (Grup
RMOL), Jumat (19/6).
Novan jelaskan, penyimpangan pengelolaan dana penerimaan uang kuliah pada Program Magister Manajemen telah dipaparkan dalam ekspos kasusnya di Kejati Sumut, kemarin (Kamis, 18/6).
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari pihak rektorat USU,†tandasnya.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: