"Ya hilang semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/6).
Ketika ditanya kerugian negara sama dengan nilai proyek penjualan kondensat oleh PT TPPI yang dipasok dari SKK Migas, Victor membenarkan hal tersebut. "Iya betul, dua koma sekian miliar dolar saya lupa," kata Victor.
Sebelumnya, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) diketahui proyek penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari SKK Migas telah merugikan negara.
"Mereka pendapat awalnya ini total loss (total kerugian negara), kenapa bisa total loss? karena sejak awal dilaksanakan lifting ini tidak ada kontrak kerja," kata Victor.
Victor juga mempertanyakan lifting yang sudah berjalan namun tidak disertakan dengan kontrak. "Berarti sejak awal sudah salah, sampai ke belakang salah, ini menurut mereka (BPK) total loss," katanya.
Selain itu, Victor juga pernah menyatakan kondesat jatah negara tersebut, diambil alih PT TPPI dari SKK Migas dengan nilai sebesar US$3 miliar. Selanjutnya, TPPI menjual kondensat dengan US4 miliar, sehingga memperoleh keuntungan sebesar US1 miliar. "Kita mau melihat aliran uang ini kemana"
Menurut Victor di saat bersamaan PT TPPI juga memiliki tunggakan utang sebesar US$140 juta ditambah dengan pinalti sekitar US$143 juta. Lalu, keuntungan sebesar US1 miliar tersebut ternyata tidak dibayarkan untuk melunasi hutang.
"Keuntungan US$ 1 miliar kenapa tidak dibayar dan lalu mengalir kemana saja ini," katanya.
[rus]