Rencana Pansel Capim KPK jemput bola ke daerah-daerah ini menuai kritik dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI).
Ketua PMHI Fadli Nasution mengatakan, keliling daerah yang akan dilakukan Pansel Capim KPK ini tidak efektif dan pemborosan. Menurutnya, tidak perlu banyak orang yang mendaftar Capim KPK, karena KPK tidak sedang membuka lowongan pekerjaan.
"Pimpinan KPK yang cuma 5 orang itu, bukan profesi apalagi lapangan kerja yang perlu diincar banyak pelamar," kata dia kepada redaksi, Rabu (17/6).
Dijelaskan Fadli, KPK adalah lembaga anti korupsi yang dibentuk khusus dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Fadli menegaskan, tugas utama dibentuknya lembaga ini yaitu untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK sudah diatur dengan jelas syarat dan kriteria Pimpinan KPK, yaitu Pasal 21 ayat (5) UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum.
"Berdasarkan ketentuan di dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, penyidik dan penuntut umum perkara tindak pidana korupsi adalah kepolisian dan kejaksaan," terang Fadli.
Diingatkan Fadli, jika Pimpinan KPK yang baru nantinya diluar kepolisian dan kejaksaan, justeru akan kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena masih harus belajar lagi tentang penyidikan dan penuntutan, hal ini berpotensi menimbulkan abuse of power di KPK.
"Saya menyarankan kepada Pansel Capim KPK, tidak usah jauh-jauh keliling daerah, cukup menemui Pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan, minta anggota terbaiknya di bidang penyidikan dan penuntutan untuk diseleksi sebagai calon Pimpinan KPK," demikian Fadli.
[rus]
BERITA TERKAIT: