Bareskim Polri: BPK Bilang Kasus SKK Migas-TPPI 'Total Lost'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Juni 2015, 16:35 WIB
Bareskim Polri: BPK Bilang Kasus SKK Migas-TPPI '<i>Total Lost</i>'
rmol news logo Hingga kini, penyidik Bareskim Polri sudah memeriksa 45 saksi ditambah denga satu orang ahli dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas dan Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada kurun waktu 2009-2010.

Selanjutnya, penyidik Bareskim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang Tipikor dan ahli perusahaan untuk mematangkan penyidikan.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/6).

"Kemarin saya berkoordinasi dengan BPK untuk menjelaskan mereka bagaimana posisi kasus ini, kaitannya dengan penentuan kerugian negara," ujarnya.

Dari pendapat awal BPK, beber Viktor, terjadi total lose dalam kasus ini, bukan potensial lose. Hal ini terjadi karena sejak awal diadakan lifting tidak ada kontrak kerja padahal kontrak ini, sesuai UU Migas, adalah payung yang memayungi negara dengan kontraktor soal kondensat jatah negara.

"Andai kata terjadi perselisihan antara negara dengan kontraktor maka itu diatur dalam kontrak. Sekarang liftingnya sudah tapi kontraknya tidak ada. Berarti ini kan sudah salah dan sampai ke belakang juga salah. Maka BPK bilang ini total lost," tegas Vicktor.

Disinggung soal aliran dana, menurut Viktor sampai saat ini masih dalam bentuk transaksi dolar ke rupiah. Juga terdapat transaksi antar orang-orang TPPI itu sendiri.

"Ada berkisar 19 rekening," sebutnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA