Daniel Sparringa Disebut Kecipratan Duit Korupsi ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 11 Juni 2015, 18:59 WIB
Daniel Sparringa Disebut Kecipratan Duit Korupsi ESDM
rmol news logo . Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa setiap bulan rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian ESDM.

Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan yang mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6).

Pernyataan itu keluar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya mengenai aliran uang kepada Daniel Sparingga.

"Ke Daniel setiap bulan?," tanya Jaksa KPK.

"Iya tiap bulan," jawab Eko.

Eko bilang, dana yang rutin diberikan kepada Daniel Sparingga setiap bulan itu atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Sri merupakan orang kepercayaan Waryono Karno.

"(Untuk ke Daniel) atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," ungkap Eko.

Selain itu, Eko ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN mengaku pernah ditegur keras oleh Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel Sparingga.

Eko melanjutkan, Sri selaku atasannya cukup vokal kepada bawahan yang tak mengerjakan perintahnya.

"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?," tanya Jaksa KPK.

 "Pernah sambil keras," tanggap Eko.

Sebelumnya, Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.

Atas dasar perbuatannya itu, Waryono dan Sri didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Imbas dari perbuatannya tersebut, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA