"Belum," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, pagi ini (Selasa, 9/6).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyebut bahwa pelimpahan tahap dua berkas perkara BW tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan mantan pengacara tersebut.
"Saya kira ini tidak akan berpengaruh. Di KUHP pra peradilan itu tidak mempengaruhi tindak pidana yang terjadi," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, pekan lalu.
Menurut Anton, Praperadilan merupakan langkah yang lebih baik daripada banyak bicara dan beropini.
"Apabila ada ketidakpuasan, lebih baik melalui jalur praperadilan," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: