CENTURYGATE

Bambang Soesatyo: Tidak Adil Kalau Cuma Budi Mulya, Bagaimana Boediono dan Kawan-kawan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 22 Mei 2015, 21:54 WIB
boediono/net
rmol news logo Meski Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), namun proses hukum kasus dana talangan Bank Century  seharusnya berlanjut demi keadilan.

Pasalnya, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," ujar inisiator Hak Angket Bank Century pada tahun 2009, Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 22/5).
 
Meski begitu, ia menilai tidak adil jika pertanggungjawaban semua aspek kebijakan BI dalam kasus penyelamatan Bank Century hanya dibebankan ke pundak Budi Mulya. Terlebih, dalam dakwaan penuntut KPK menegaskan bahwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
 
"Sangat jelas bahwa dari dakwaan itu bisa dimunculkan kesimpulan kalau KPK dan institusi penegak hukum lainnya masih punya utang tugas menuntaskan kasus ini. Nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.
 
Ia pun mengingatkan bahwa persetujuan rapat dewan gubernur (RDG) BI memberi FPJP untuk Bank Century adalah ilegal. Lantaran  FPJP tidak memenuhi syarat serta nilai agunan yang tidak mencukupi.

"Pemberian FPJP yang dipaksakan itu otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan BI dan anggota RDG BI, bukan Budi Mulya seorang. RDG BI dalam kasus ini dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA