Kabag Humas Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Bandung, Djoko Indiarto menerangkan, dasar diajukannya (PK) adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan vonis 10 Tahun Penjara, pada pengurusan perkara suap Dana Bansos Kota Bandung tahun anggaran 2009-20010. Dada merasa vonis tersebut sangat berat.
"Pengajuan PK-nya sudah diterima PN Tipikor dan aktanya sudah kami tandatangani. Nomornya No 05/PK/akta/pidsus/tipikor/PN Bandung/2015," tutur Djoko seperti diberitakan
RMOL Jabar.
Dada sendiri bersama beberapa kerabatnya datang ke PN Bandung, untuk mendaftarkan PK ke bagian Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Jumat lalu (8/5).
Pamud Tipikor PN Bandung, Moch Tire, juga mengatakan sidang PK yang diajukan Dada Rosada akan segera dilakukan. Sementara Majelis Hakim yang menyidangkan perkara PK adalah Berton Sihotang. Dia didamdingi 2 hakim anggota, Janverson hakim karir dan hakim adhock Marsidin Nawawi.
[sam]
BERITA TERKAIT: