Bersalah atau tidaknya wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam kasus keterangan saksi palsu, itu menjadi kewenangan pengadilan.
Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto menanggapi permintaan anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie agar kasus BW dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik bersangkutan dalam beracara di sidang sengketa Pilkda Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.
"Yang bisa menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah keputusan pengadilan," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/5).
Menurut Agus, penghentian perkara atau kasus itu ada ketentuannya sesuai UU, khususnya pasal 109 ayat KUHAP.
Sebelumnya, Jimly menjelaskan, dalam sebuah persidangan sangat wajar jika seorang advokat atau pengacara melakukan proses
briefing terhadap saksi, atau persiapan sebelum persidangan. Terlebih lagi dalam kasus yang berkaitan dengan Pilkada, yang membutuhkan banyak saksi, prosedur persidangan biasanya dijelaskan oleh advokat.
"Briefing itu prosedural seperti cara memberi hormat pada hakim, cara masuk ke ruang sidang, atau aturan tidak boleh pakai sendal. Sementara soal isi keterangan, itu hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat itu adalah
briefing, ya itu sudah biasa," pungkas Jimly.
[wid]
BERITA TERKAIT: