Tersangka Korupsi Kondesat Bertambah 2 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Mei 2015, 16:26 WIB
Tersangka Korupsi Kondesat Bertambah 2 Orang
rmol news logo Terhitung sudah tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang penjualan kondesat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).  

"Ada tersangka baru total ada tiga yakni DH, HW dan RP," beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5).

Dua tersangka yang baru ditetapkan. Namun Victor enggan merinci dugaan keterlibatkan keduanya dalam kasus yang menyebabkan piutang negara sebesar 160 juta dolar AS atau setara Rp 2 triliun.  

"Sebagai apa nanti dulu lah, yang jelas mereka ada yang dari TPPI dan SKK Migas. Peranan mereka di antaranya penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Victor pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA