Dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi (Rabu, 6/5), Hashim meluruskan bahwa saat ini perusahaan yang didirikan tahun 1995 olehnya dan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno sudah diserahkan ke pihak lain.
"Saham saya 50 persen di TPPI, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo. Pada tahun 1998 saya menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang grup Tirtamas (sebagai pemilik) kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara," urai Hashim.
Setelah penyerahan itu, Hashim mengaku tak ikut terlibat lagi dalam TPPI. "Bahkan kemudian di tahun 2002 TPPI direstrukturisasi oleh BPPN, tanpa melibatkan saya maupun Al Njoo," sambungnya.
Sejak restrukturisasi TPPI oleh BPPN tahun 2004, kata Hashim, dia betul-betul lepas tangan. Dia tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI.
"Sehingga saya tidak terkait dengan segala kebijakan, keputusan maupun transaksi yang dilakukan oleh TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang terjadi pada tahun 2008-2011," tandasnya.
[sam]