Polisi Sudah Kantongi Tersangka Kondensat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 06 Mei 2015, 04:48 WIB
Polisi Sudah Kantongi Tersangka Kondensat
Brigjen Victor Edy Simanjuntak/net
rmol news logo . Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan SKK Migas. Tersangka itu berasal dari SKK Migas maupun dari PT TPPI.

"Tersangka sudah kita kantongi. Sudah ada dari dua-duanya (swasta dan pemerintah)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (5/5).

Namun, Victor masih mengunci rapat-rapat inisial dan jabatan tersangka. Anak buah Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri itu hanya tersenyum saat dicecar tentang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 156 juta dolar AS itu.

Seperti diketahui, Selasa (5/5) penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni PT TPPI di gedung Mid Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat dan Kantor SKK Migas di Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini untuk mencari dokumen dan penelusuran aliran dana penjualan kondesat yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Victor menjelaskan, dugaan korupsi ini diawali dengan TPPI menjual kondensat yang merupakan aset negara. Hasil penjualan kondensat yang berdasar dari kerja sama antara PT TPPI dengan SKK Migas itu ternyata tak masuk ke kas negara.

"Ini terkait penjualan kondensat pada tahun 2008-2011. Barangnya dijual, tapi tidak diberikan ke pemilik barang dan kontrak tetap dilanjutkan. Sehingga kerugian terus bertambah," terangnya seperti dikabarkan JPNN. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA