KPK Makin Disibukkan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 April 2015, 13:27 WIB
KPK Makin Disibukkan Praperadilan
Johan Budi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal disibukkan dengan gugatan praperadilan. Menyusul, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan status tersangka masuk dalam ranah praperadilan.

"Ke depan tentu akan semakin menguras tenaga dan pikiran. Tapi juga ke kejaksaan dan kepolisian seseorang jadi tersangka dan penetapan tersangka jadi objek praperadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan (Plt) KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurutnya, sebelum ada putusan konstitusi, KPK telah menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka. Diantaranya Komjen Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"Tapi demikian KPK hormati proses hukum termasuk upaya-upaya tersangka saat itu untuk melakukan praperadilan terkait apa saja yang diinginkan oleh tersangka itu bila tidak pas. Dan sejak awal meyakini hakim itu independen, bisa berbeda memutuskan praperadilan meski objeknya sama mengenai penetapan tersangka," jelas Johan.

Dia memprediksi, ke depan, makin banyak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Namun, bukan saja kepada KPK tetapi juga kepada pengak hukum lain Kejaksaan Agung dan Polri.

Untuk itu, KPK bakal memperkuat keberadaan Biro Hukum guna menghadapi gugatan yang ada.

"Yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati itu juga," kata Johan.

Meski demikian, Johan menampik bila dikatakan putusan MK menjadi bagian upaya kriminalisasi terhadap lembaga anti rasuah.

"Saya kira tidak," imbuhnya.

Diketahui, penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.

Terpidana kasus bio remediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif Hidayat membacakan putusan dalam sidang, Selasa kemarin (28/4).

Menurut mahkamah, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA