Besok KPK Sampaikan Bukti Pelimpahan Kasus Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 April 2015, 21:24 WIB
Besok KPK Sampaikan Bukti Pelimpahan Kasus Sutan Bhatoegana
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana, besok (Selasa, 7/4). Hal itu Menyusul, keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melanjutkan sidang praperadilan Sutan. Sidang juga diagendakan berlangsung besok.

"Besok KPK akan beri jawaban," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/4).

Selain itu, KPK juga akan menyerahkan bukti pelimpahan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013 itu ke Pengadilan Tipikor.

"Akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya," terang Priharsa.

Menurut Priharsa, pihaknya menganggap lumrah dilanjutkannya sidang praperadilan yang diajukan Sutan oleh PN Jaksel. Hal serupa juga pernah terjadi, di mana hakim praperadilan pada saat itu menolak gugatan yang diajukan lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ke tujuh putusan. Baru, pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," jelas Priharsa.

Diketahui, Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan yang juga politisi Partai Demokrat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA