Ditegaskan KPK, Kerugian Negara Kasus SDA Bukan Akal-akalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 April 2015, 21:26 WIB
Ditegaskan KPK, Kerugian Negara Kasus SDA Bukan Akal-akalan
rmol news logo . Berbekal sejumlah alat bukti seperti kwitansi, rekening dan keterangan saksi, maka penyelidik sudah bisa menentukan selisih yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Demikian penjelasan Jusmiyati, Anggota tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyelewengan dana haji tahun 2010 dan 2013 yang dilakukan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jusmiyati menegaskan hal tersebut tidak melanggar aturan. Diakuinya, bukti adanya kerugian keuangan negara memang dilakukan penghitungan sendiri ketika penyelidikan, namun bukti tersebut akan dikuatkan dengan keterangan ahli di pengadilan.

"Kalau kita bisa menganalisis kwitansi, kemudian keterangan saksi, kemudian kita juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan sendiri. Dan diujinya ketika dipersidangan, jadi menurut saya tidak ada sesuatu yang salah," ungkapnya usai sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4)

Jusmiati jelaskan, penetapan tersangka kepada SDA juga bukan hanya berasal dari dua alat bukti, tetapi beberapa alat bukti. Bukti tersebut akan diungkapkan juga dalam pengadilan.

"Ada banyak, nanti kita buktikan. Nanti ahli yang akan menerangkan lagi. Kalau di penyidikan berupa dokumen atau surat. Ketika kemudian di surat itu dijelaskan oleh ahli maka itu menjadi dua alat bukti," jelas Jusmiyati.

Tambah Jusmiyati, saat ini pihaknya juga telah meminta audit resmi untuk menghitung jumlah kerugian negara yang dimaksud. Pengajuan sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu silam.

 "Sudah sejak lama kita ajukan dan masih proses. Kan kita akan memperlihatkan bukti surat dan dokumen auditor. Mungkin ada yang harus disempurnakan," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA