Dua Dosa Besar KPK Dalam Penetapan Tersangka SDA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 April 2015, 21:05 WIB
Dua Dosa Besar KPK Dalam Penetapan Tersangka SDA
chairul huda/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua dosa besar dalam menetapkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka Korupsi penyelewengan dana Haji tahun 2010/2013.

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan, dosa pertama KPK adalah, penetapan kerugian negara yang disangkakan KPK terhadap SDA hanya didasari atas hasil hitungan penyidik dan tidak ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai otoritas audit keuangan negara.

"Dasar pemeriksaan itu, hasil itungan sendiri dan dijadikan sebagai alat bukti. berarti ini sama halnya dengan membuat bukti. Ini tidak boleh menunjuk orang sebagai tersangaka atas dasar itu," ujarnya usai sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4)

KPK, menurut dia, semestinya meminta lembaga audit untuk memeriksa apakah benar ada kerugian negara terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan SDA. Selain itu, jika penyidik memiliki kelebihan untuk melakukan audit, KPK harus tetap menghadirkan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independent. Sebab, dalam UU pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menentukan bahwa perhitungan keuangan negara merupakan kewenangan BPK.

Oleh karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyidik bisa meminta pendapat dari BPK.

"Kalaupun penyidik memiliki kelebihan untuk menyidik tetap saja, dia harus menghadirkan BPK. Jadi tidak atas dasar penelitiannya sendiri," paparnya.

Lanjut Chairul, dosa kedua yang dilakukan KPK adalah dalam fakta persidangan membuktikan dasar adanya kerugian keuangan negara bukan hasil penghitungan BPK tapi hitung-hitungaan sendiri, dan jika dijadikan petunjuk, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan dan menetapkan seorang menjadi tersangka.

"terungkap dipersidangan penetapan tersangka SDA itu dilakukan pada tahap penyelidikan. Kedua penetapan tersangka SDA itu didalam tahap penyelidikan yang didasarkan pada penghitungan sendiri, adanya kerugian negara yang dilakukan oleh penyelidik. Ini Dua dosa besar, dipenyelidikan tidak berwenaang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," tegas Chairul. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA