Kabareskrim: Cooling Down Bukan untuk Kasus AS dan BW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Maret 2015, 15:45 WIB
Kabareskrim: <i>Cooling Down</i> Bukan untuk Kasus AS dan BW
budi waseso/net
rmol news logo Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku belum mengetahui pemanggilan ketiga terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

"Saya belum tahu yang ketiga. Tapi soal (pemanggilan) upaya paksa itu kewenangan penyidik. Yah nanti kita lihat dari penyidik pertimbangan upaya paksa atau tidak, itu kewenangan penyidik," jelas Budi di gedung Mabes Polri, Jumat (20/3).

Ia berharap langkah hukum yang diambil penyidiknya nanti tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Penegakan hukum jangan dikonotasikan dengan hal itu. Saya pikir penegakan hukum harus murni tanpa adanya rekayasa dan kriminalisasi, itu yang paling penting. Jadi kita harus melaksanakan secara profesional dengan aturan KUHAP dan KUHP, itu yang harus diikuti," ujarnya.

Soal kapan penahanan BW yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, jenderal bintang tiga ini mengembalikannya ke penyidik. Ia memastikan anak buahnya dapat mempertanggungjawabkannya nanti.

"Itu penyidik yah, silakan saja nanti kita lihat. Karena penyidik itu punya kewenangan yang independen, jadi tidak bisa diintervensi. Silakan, dia pasti akan bertanggungjawab dalam pengambilan langah. Itu penyidik akan bertanggungjawab," pungkasnya.

Terkait ada kesepakatan untuk coling down, Komjen Waseso menjelaskan, coling down itu yang berkaitan dengan di luar kasus Abraham Samad dan BW. Pasalnya, penanganan kasus AS dan BW tinggal melengkapi berkas saja.

"Artinya kasus itu (AS dan BW) untuk kelengkapan berkas, kita masih beberapa memeriksa saksi, termasuk beliau sendiri dijadikan saksi dalam kasus yang lain. Kalau itu nanti sudah selesai kita tidak akan tunda. Artinya akan kita tindaklanjuti kita gulirkan ke jaksa penuntut umum," terangnya.

Ia juga telah meminta anak buahnya meneliti betul berkas pemeriksaan dua pimpinan KPK nonaktif itu. "Hal itu supaya berkas itu tidak bolak balik lagi kejaksaan ke polisi lagi, jadi kalau ada kekurangan segera dilengkapi," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA