KPK Kembali Digugat Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Maret 2015, 14:26 WIB
KPK Kembali Digugat Praperadilan
Suroso Atmo Martoyo/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat gugatan praperadilan dari pihak-pihak ditangani kasusnya.

Kali ini gugatan datang dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang telah ditahan.

"Iya (ajukan praperadilan)," singkat Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).

Diketahui, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah satu tersangka dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005.

Menurut Priharsa, gugatan praperadilan yang diajukan Suroso kemungkinan menyangkut beberapa hal.

"Bisa terkait penetapan tersangkanya oleh KPK, penahanan, penangkapan atau penyitaan," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kahumas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, Suroso Atmo Martoyo memang telah mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan itu akan digelar perdana pada 30 Maret mendatang.

"Suroso Atmo Martoyo sidang 30 Maret dengan hakim Suyadi," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005, selain Suroso Atmo Martoyo, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem. Suroso dan Willy dijebloskan ke tahanan pada 24 Februari 2015.

Kasus TEL terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005 merupakan dugaan suap perusahaan energi asal Inggris Innospec. Ltd. terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor minyak dan gas tahun 2005. PT. Soegih Interjaya merupakan agen Innospec di Indonesia. Suroso Atmo Martoyo ditengarai menerima suap dari Innospec guna memuluskan ditundanya penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Saat kasus Innospec ini mencuat, Pertamina dipimpin oleh Ari Soemarno sebagai direktur utamanya. Ari pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA