Hal ini ditegaskan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta hari ini (Senin, 15/3).
"Kalau DPR iya harus, dan sudah sebagian besar yang melaporkan, sedangkan DPRD DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga, setahu saya seharusnya melaporkan juga," ujarnya.
Meskipun diwajibkan, Johan mengaku tidak mengingat siapa saja anggota dewan dari DPRD DKI Jakarta yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
"Kami akan cek dulu ya apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: