Bambang dan Samad Masih Terima Gaji dari KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Maret 2015, 16:13 WIB
Bambang dan Samad Masih Terima Gaji dari KPK
bambang widjojanto dan abraham samad/net
rmol news logo Pelaksana Tugas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan aktivitas Abraham Samad dan Bambang Widjayanto di KPK tidak menyalahi peraturan.

"Enggak melanggar ya, kan statusnya non-aktif dan dia nggak tiap hari, tapi memang ada aturannya," kata Johan usai pertemuan di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Lagipula, tambah Johan, kehadiran Abraham Samad dan Bambang Widjajanto di KPK dalam rangka konsultasi. Sebab, pembela keduanya dari biro hukum KPK.

"Selama di KPK mereka itu dalam rangka konsultasi terkait kasus yang dituduhkan pada BW-AS, tidak tiap hari. Kami memang menyediakan ruang di lantai dua," jelas Johan.

Meski berstatus nonaktif, Johan juga menyebutkan bahwa baik BW maupun AS masih menerima gaji dari KPK.

"BW dan AS ini kan pimpinan non-aktif, dia masih melekat dengan administrasi, soal gaji, dia masih terima gaji 75 persen," tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA