Kasus dua pimpinan KPK non aktif itu masih terus berjalan.
"Kasus masih tetap berjalan mungkin bulan depan akan kembali diproses," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3).
Diakuinya memang ada dikeluarkan surat penundaan pemeriksaan atas kesepakatan bersama. Namun itu bukan SP3. Meski ditunda, penyidik masih bisa memanggil BW untuk diminta keterangannya.
"Kalau sebagai saksi dapat dipanggil," jelas mantan Kapolda Sulawesi Tengah, tersebut.
Seperti diketahui, BW pada Rabu kemarin (11/3) diperiksa sebagai saksi dalam kasus kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Terkait kasus ini, penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan rekan BW ketika itu, Zulfahmi sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: