Mereka mendesak KPK menuntaskan dugaan korupsi PT Pelindo II yang telah merugikan keuangan negara.
Koordinator Brakk, Hans Suta Widhya mengatakan, penuntasan kasus korupsi di BUMN tersebut penting dilakukan untuk memulihkan semangat KPK. Agar potensi kerugian negara bisa diminimalisasi dan uang negara dapat diselamatkan.
"Kami memberikan dorongan moral dan spiritual kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Pelindo II," katanya kepada wartawan di kantor KPK.
Menurut Hans, pihaknya prihatin dengan bertumpuknya beberapa masalah dugaan korupsi yang kini membelit PT Pelindo II, antara lain dugaan korupsi terkait tukar guling pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten
"Seharusnya KPK melakukan update atas kasus-kasus yang ada di Pelindo II ini progresnya seperti apa? Memang sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, termasuk Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino tetapi hasilnya seperti apa, belum ada kelanjutannya," jelasnya.
Padahal, sebelumnya, LSM Masyarakat Pesisir dan Pelabuhan (Mappan) dan Serikat Pekerja pernah melaporkan orang nomor satu di pelabuhan ini diantaranya terkait pengadaan alat berat Quay Container Crane (QCC) dan layanan taknologi komunikasi (ICT).
Hans Suta heran dengan banyaknya masalah yang menjadi perbincangan di PT Pelindo II, misalnya terkait penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Dugaan adanya penyimpangan pada pengadaan kedua proyek tersebut mencuat ketika Direktur Keuangan Pelindo II yang kala itu dijabat Dian M. Noer melalui nota dinas Nomor KU 29 /3/7/Ditkeu-10 menolak permintaan Dirut Pelindo II RJ. Lino untuk membayar tagihan PT Telkom sebagai pelaksana proyek ICT senilai Rp 105 miliar lebih.
Pada surat yang sama, Dian juga menolak surat Lino untuk membayar uang muka sebesar 20 persen untuk alat berat Rail-Mounted Gantry Crane (RMGC) kepada perusahaan asal Tiongkok Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) senilai USD 3,3 juta.
Alasan penolakan dikarenakan kedua proyek tersebut tidak memiliki payung hukum lantaran tidak melalui lelang resmi dan hanya penunjukan dari Dirut Pelindo II kepada PT Telkom. Selain itu, terdapat perbedaan nilai kontrak dalam pengembangan layanan ICT dengan anggaran yang ada dan tidak ada Surat Permintaan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) seperti lazimnya memulai pekerjaan.
Dalam kasus tersebut waktu itu, Dewan Komisari Pelindo II sempat meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino, namun sang dirut seakan tidak peduli dan memerintahkan direktur keuangan untuk membayar uang muka lainnya RMGC dan tetap harus membayar tagihan PT Telkom atas proyek ICT.
Akibat penolakan melakukan pembayaran, RJ Lino meminta Meneg BUMN mencopot Dirkeu Dian dengan alasan sudah tidak ada lagi kecocokan dalam bekerja. Sedangkan pejabat lainnya yang juga menolak mencairkan uang pembayaran ICT ke Telkom dan alat berat langsung dipindah menjadi staf biasa
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Wali Kota Cilegon dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 Tubagus Aat Syafa'at sebagai tersangka kasus pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Banten pada 2005-2010 lalu. KPK menduga terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara Rp 11 miliar.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: