Permintaan maaf itu harus disampaikan karena pernyataan Perdana Menteri Australia Tonny Abbott telah melecehkan martabat bangsa Indonesia, dengan mengaitkan bantuan tsunami Aceh 2004 dengan permintaan membatalkan eksekusi mati dua warga negaranya oleh pemerintah RI.
Tidak hanya mendesak permintaan maaf Australia, menurut Ketua GM FKPPI Jakarta, Arif Wibowo, pihaknya juga menuntut Kejaksaan Agung tak gentar mengeksekusi mati dua terpidana kasus narkotika asal Australia yang permohonan grasinya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami juga akan datangi kejaksaan untuk mendesak kejaksaan agar dengan segera mengeksekusi terpidana asal Australia. Ini kan sebetulnya sudah dari tahun kemarin. Kelihatannya kejaksaan juga mengulur-ulur waktu eksekusi," kata Arif kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Makan Daoen Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2)
Lebih lanjut, Arif pun meminta agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menentang eksekusi mati, tak lagi merecoki sistem hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Jangan bela pengedar narkoba, karena Indonesia sudah darurat narkoba. Banyak generasi muda kita rusak karena obat-obatan haram itu. Narkoba sudah bikin generasi muda semakin kehilangan kejujuran. Nawa cita (program presiden) juga tak akan terwujud kalau anak mudanya pada teler dan yang tua korup," demikian Arif.
[ald]