"Kami sudah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini," kata Humprhey Djemat selaku ketua tim penasihat hukum SDA dalam jumpa pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2).
Dia menjelaskan, penetapan kliennya menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu dinilai semena-mena lantaran belum disertai bukti permulaan yang cukup oleh KPK.
"Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi ahli termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan praperadilan," beber Humphrey.
Untuk itu, SDA menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun sebagai kerugian materil akibat penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini. Humphrey juga meyakini, sejak penetapan tersangka, kliennya ini tidaklah bersalah. (Baca:
SDA Gugat Praperadilan Terhadap KPK)
"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp 1 triliun," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: