SDA Tuntut KPK Rp 1 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Februari 2015, 13:37 WIB
SDA Tuntut KPK Rp 1 Triliun
suryadharma ali/net
rmol news logo . Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraaan ibadah haji tahun 2010-2013.

"Kami sudah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini," kata Humprhey Djemat selaku ketua tim penasihat hukum SDA dalam jumpa pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2).

Dia menjelaskan, penetapan kliennya menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu dinilai semena-mena lantaran belum disertai bukti permulaan yang cukup oleh KPK.

"Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi ahli termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan praperadilan," beber Humphrey.

Untuk itu, SDA menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun sebagai kerugian materil akibat penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini. Humphrey juga meyakini, sejak penetapan tersangka, kliennya ini tidaklah bersalah. (Baca: SDA Gugat Praperadilan Terhadap KPK)

"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp 1 triliun," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA